Bencana adalah :
peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkanaik oleh faktor alam, faktor non-alam, maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis bagi manusia.
Penanggulangan Bencana yang efektif sangat tergantung pada kemampuan masyarakat itu sendiri, dan kemampuan masyarakat untuk bekerjasama dengan organisasi lain seperti pemerintah, LSM lokal dan internasional, dan sektor bisnis untuk mencegah, mengurangi risiko, menangani dan memulihkan situasi dari bencana.
Kondisi Umum adalah :
Indonesia Merupakan Negara Rawan Bencana.
- Pertemuan Tiga lempeng Tektonic Utama Dunia (Eurasia, India Australia, Samudra Fasifik
- Pertemuan Tiga Sistem Pegunungan
- Negara Kepulauan 2/3 dari daratan adalah perairan dan 500 sungai besar melalui jalur pendudukan.
- Jumlah Penduduk yang besar dan tidak merata.
- Sebanya 383 Kabupaten merupakan rawan bencana.
Relawan adalah :
Seorang atau kelompok yang memiliki kepedulian untuk bekerja secara sukarela dan ikhlas dalam upaya penanggulanggan bencana.
Kewajiban Relawan adalah:
1. mentaati peraturan dan prosedur yang berlaku.
2. menjunjung tinggi asas prinsip dan panca darma relawan penanggulangan bencana.
3. meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam penanganan bencana.
Hak relawan adalah:
1. memperoleh pengakuan dan tanda pengenal relawan.
2. mendapatkan peningkatan kapasitas
3. mendapatkan perlindungan hukum dalam pelaksanaan tugas penanggulangan bencana.
Penanggulangan Bencana Terpadu adalah:
1. Pemerintah.
2. Masyarakat
3. Dunia Usaha.
4. Bantuan Luar anegeri.
Demikian Sedikit pengetahuan mengenai Manajemen Penanggulangan bencana.
HORMAT SAYA
HERIUS HS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar